(Foto : Ig @genpiindonesia)
Masyarakat Bugis mempunyai ungkapan yang selalu menjadi pegangan hidup, yang berbunyi, ‘Naia tau de’ gaga sirina, de lainna olokolo’e. Siri’ e mitu tariaseng tau’ yang bermakna ‘barang siapa yang tidak punya siri atau rasa malu, maka dia bukanlah siapa-siapa, melainkan hanya seekor binatang" . Selain itu, ada pepatah yang berbunyi, ‘Siri Paranreng Nyawa Palao’, yang mempunyai makna ‘apabila harga diri telah terkoyak, maka nyawa bayarannya”. Dengan kata lain, mempertahankan harga diri dan martabat masyarakat Bugis sudah tidak bisa ditawar lagi. Artinya masyarakat Bugis rela melakukan berbagai cara demi membela harga diri atau "appaenteng siri". Jika harga diri sudah kadung terinjak-injak maka hanya ada satu cara untuk mempertahankan harga diri, yaitu Sigajang Laleng Lipa.
Lalu Apa itu Sigajang Laleng Lipa? Melansir warisan budaya kemendikbud, Sigajang Laleng Lipa atau bisa juga disebut sitobo laleng lipa adalah ritual bertarung dalam sarung dengan menggunakan senjata tradisional badik.
Tradisi ini sudah ada sejak ratusan tahun lalu di masa Kerajaan Bugis. Di masa itu, tarung sarung menjadi jalan terakhir jika musyarwarah dan mufakat tidak membuahkan hasil. Cara ini juga dipilih karena tidak melibatkan banyak pihak sehingga persoalan tidak merambat ke hal-hal lain. Selalin itu, tradisi ini juga dilakukan sebagai lambang kekuatan, seni, dan permainan rakyat meskipun bisa berakhir dengan mempertaruhkan nyawa. Ritual Sigajang Laleng Lipa dilakukan untuk menentukan kebenaran bagi mereka yang bersengketa. Sang pemenang adalah pihak yang benar, sementara pihak yang kalah adalah pihak yang salah.
Ritual ini diawali oleh kedua pihak yang berseteru saling berhadapan di dalam sarung. Keduanya harus mampu menjaga keseimbangan dan mengadu kekuatan menggunakan badik hingga ada yang kalah. Kekalahan ini bisa karena salah satunya keluar dari sarung, menyerah, bahkan sama sama meninggal.
Jika menilik sejarah, Sigajang Laleng Lipa memang belum diketahui secara pasti. Melansir jurnal universitas hasanuddin dengan judul “tudang madeceng : transformasi nilai positif Sigajang Laleng Lipa dalam penyelesaian sengketa non litigasi” (detik.com) menjelaskan bahwa tradisi ini biasanya dilakukan oleh kerajaan bugis pada ratusan tahun lalu. Namun dijelaskan pula bahwa tradisi Sigajang Laleng Lipa tidak tertulis dalam catatan raja gowa – tallo dan kitab I La Galigo serta catatan harian aru palaka. Tidak ada pembahasan terkait ritual ini baik secara eksplisit maupun implisit. Dalam naskah sejarah juga disebutkan bahwa dalam menyelesaikan masalah, raja pantang mengeluarkan darah dari tubuhnya. Sehingga para pakar hukum adat menyebutkan ritual ini hanyalah kiasan yang hidup dalam masyarakat bugis agar manusia menjunjung tinggi harkat dan martabat.
Namun ada juga yang memperkuat asal usul Sigajang Laleng Lipa ini berasal dari zaman kerajaan. Hal ini terbukti dengan pada prosesi Sigajang Laleng Lipa yang melibatkan bissu untuk mengamankan situasi. Bissu sendiri merupakan sebutan bagi pendeta agama Bugis kuno. Fungsi Bissu yang bisa bertindak sebagai penenang atau pelerai, bagi mereka yang sudah gelap mata tengah ketika bertikai. Bissu juga yang membekali doa "Mappanre Lise" bagi mereka akan ke medan laga.
Meski begitu, Sigajang Laleng Lipa tak serta merta bisa dilangsungkan setiap ada pertikaian. Untuk menuju tradisi salling tikan ini harus melalui tig acara penyelesaian masalah terlebih dahulu yang disebut Tellu Cappa. Cara pertama, masyarakat sekitar menyebutnya dengan 'Cappa lila’ (Ujung lidah). Cara ini merupakan penyelesaian masalah pertama yang dilakukan dengan dengan perundingan atau musyawarah.
Lalu jika cara pertama gagal, maka dilakukan cara kedua dengan 'Cappa Laso' atau (ujung penis/kemaluan). Artinya dengan jalur perkawinan, sehingga bisa dipersatukan sebagai keluarga.
Jika cara kedua masih tidak bisa menyelesaikan, maka dilakukan cara ketiga 'Cappa Kawali' atau (ujung badik). Nah, cara ketiga inilah yang disebut dengan istilah Sigajang Laleng Lipa. Cara ini dilakukan jika tdak ada titk temu dalam cara sebelumnya dan tujuannya untuk menyederhanakan masalah.
Pertarungan Sigajang Laleng Lipa biasanya dilakukan di lapangan atau tempat tertentu yang kemudian dijadikan sebagai arena. Cara ini sebenarnya sangat dihindari, karena masyarakat Bugis di Sulawesi Selatan mengenal sebuah pepatah yang berbunyi, ''Ketika badik telah keluar dari sarungnya, pantang diselip di pinggang sebelum terhujam di tubuh lawan. Filosofi ini bermakna sebuah masalah dapat dicapai solusi terbaiknya tanpa harus menggunakan kekerasan meski melibatkan dewan adat.Tetapi apabila sudah menyangkut harga diri, mau tidak mau biasanya akan ditempuh oleh pihak yang berkonflik. Karena dalam budaya suku Bugis terdapat dua hal yang digenggam erat, yaitu konsep Ade' yang berarti adat istiadat yang harus dijunjung, Siri atau rasa malu, dan Na Passe yang berarti rasa iba.
Sebelum melakukan Sigajang Laleng Lipa, sudah tentu ada proses yang perlu dilakukan. Keluarga harus memilih anggota keluarga terbaik yang tidak berniat menyerah di medan laga. Kemudian keduanya akan membawa badik warisan leluhur keluarga yang dipercaya memiliki kekuatan dan mantra. Selain itu, kedua pihak yang bertikai harus melakukan ritual pribadi. Seperti: berpuasa tak melakukan hubungan suami-istri atau bahkan ada tidak ingin melihat perempuan selama 40 hari. Setelah melakukan Sigajang Laleng Lipa, kedua pihak yang bertikai tidak boleh lagi memiliki rasa dendam, dan masalah yang menjadi bahan pertikaian dianggap sudah selesai.